Correct Article 24
UU Nomor 11 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Current Text
Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang dewasa atau anggota Tentara Nasional INDONESIA diajukan ke pengadilan Anak, sedangkan orang dewasa atau anggota Tentara Nasional INDONESIA diajukan ke pengadilan yang berwenang.
Your Correction
