Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

UU Nomor 11 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak Korban atau Anak Saksi wajib didampingi oleh orang tua dan/atau orang yang dipercaya oleh Anak Korban dan/atau Anak Saksi, atau Pekerja Sosial. (3) Dalam hal orang tua sebagai tersangka atau terdakwa perkara yang sedang diperiksa, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi orang tua.
Your Correction