Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

UU Nomor 11 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim wajib memberikan pelindungan khusus bagi Anak yang diperiksa karena tindak pidana yang dilakukannya dalam situasi darurat. (2) Pelindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penjatuhan sanksi tanpa pemberatan.
Your Correction