Correct Article 36A
UU Nomor 11 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011
Current Text
(1) Dalam hal terjadi pembalikan (reversal) dana asing dari pasar SBN domestik secara signifikan yang membahayakan pembiayaan APBN dan stabilitas pasar keuangan domestik, Pemerintah dengan persetujuan DPR diberikan kewenangan menggunakan SAL untuk melakukan stabilisasi pasar SBN domestik setelah memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun berikutnya.
(2) Jumlah penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2011.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar SBN domestik diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
