Correct Article 30
UU Nomor 11 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011
Current Text
(1) Penyertaan modal negara pada organisasi/lembaga keuangan internasional dan Penyertaan Modal Negara (PMN) lainnya yang akan dilakukan dan/atau telah tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagai Investasi Permanen Penyertaan Modal Negara, ditetapkan untuk dijadikan penyertaan modal negara pada organisasi/lembaga keuangan internasional dan Penyertaan Modal Negara (PMN) lainnya tersebut.
(2) Pelaksanaan . . .
(2) Pelaksanaan penyertaan modal negara pada organisasi/lembaga keuangan internasional dan Penyertaan Modal Negara (PMN) lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
23. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 36A, sehingga Pasal 36A berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
