Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

UU Nomor 11 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2011 diperkirakan sebesar Rp1.169.914.639.272.000,00 (satu kuadriliun seratus enam puluh sembilan triliun sembilan ratus empat belas miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil daripada jumlah anggaran belanja negara yang diperkirakan sebesar Rp1.320.751.314.516.000,00 (satu kuadriliun tiga ratus dua puluh triliun tujuh ratus lima puluh satu miliar tiga ratus empat belas juta lima ratus enam belas ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) sehingga dalam Tahun Anggaran 2011 terdapat defisit anggaran yang diperkirakan sebesar Rp150.836.675.244.000,00 (seratus lima puluh triliun delapan ratus tiga puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh lima juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran. (2) Pembiayaan . . . (2) Pembiayaan defisit anggaran Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber: a. pembiayaan dalam negeri diperkirakan sebesar Rp153.613.307.023.000,00 (seratus lima puluh tiga triliun enam ratus tiga belas miliar tiga ratus tujuh juta dua puluh tiga ribu rupiah); dan b. pembiayaan luar negeri neto diperkirakan sebesar negatif Rp2.776.631.779.000,00 (dua triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar enam ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah). (3) Rincian pembiayaan defisit anggaran Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini. 21. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 29A, sehingga Pasal 29A berbunyi sebagai berikut:
Your Correction