Correct Article 27
UU Nomor 11 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011
Current Text
(1) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. dana . . .
a. dana otonomi khusus; dan
b. dana penyesuaian, yang terdiri atas:
1. dana tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD);
2. dana insentif daerah (DID);
3. tunjangan profesi guru (TPG);
4. bantuan operasional sekolah (BOS);
5. dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID);
6. kurang bayar dana sarana dan prasarana infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008; dan
7. dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID).
(2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diperkirakan sebesar Rp10.421.312.993.000,00 (sepuluh triliun empat ratus dua puluh satu miliar tiga ratus dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
(3) Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diperkirakan sebesar Rp54.547.973.340.200,00 (lima puluh empat triliun lima ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah).
(4) Dana tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 diperkirakan sebesar Rp3.696.177.700.000,00 (tiga triliun enam ratus sembilan puluh enam miliar seratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
(5) Dana insentif daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 diperkirakan sebesar Rp1.387.800.000.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah).
(6) Tunjangan . . .
(6) Tunjangan profesi guru (TPG) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b angka 3 diperkirakan sebesar Rp18.537.689.880.200,00 (delapan belas triliun lima ratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah).
(7) Bantuan operasional sekolah (BOS) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b angka 4 diperkirakan sebesar Rp16.812.005.760.000,00 (enam belas triliun delapan ratus dua belas miliar lima juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dan akan dibayarkan melalui mekanisme transfer ke daerah.
(8) Dana penyesuaian infrastruktur daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5 diperkirakan sebesar Rp7.700.800.000.000,00 (tujuh triliun tujuh ratus miliar delapan ratus juta rupiah).
(9) Kurang bayar dana sarana dan prasarana infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 6 diperkirakan sebesar Rp100.500.000.000,00 (seratus miliar lima ratus juta rupiah).
(10) Dana insentif daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pendidikan yang dialokasikan kepada daerah dengan mempertimbangkan kriteria tertentu.
(11) Dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 7 diperkirakan sebesar Rp6.313.000.000.000,00 (enam triliun tiga ratus tiga belas miliar rupiah), terdiri dari:
a. Infrastruktur Pendidikan sebesar Rp613.000.000.000,00 (enam ratus tiga belas miliar rupiah).
b. Infrastruktur . . .
b. Infrastruktur Kawasan Transmigrasi sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
c. Infrastruktur Lainnya sebesar Rp5.200.000.000.000,00 (lima triliun dua ratus miliar rupiah).
(12) Pemerintah daerah penerima dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat melaksanakan program dan kegiatannya mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD, dengan cara MENETAPKAN peraturan kepala daerah tentang perubahan penjabaran APBD dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada pimpinan DPRD, menyusun Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) sebagai dasar pelaksanaannya, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD.
Dalam hal pemerintah daerah telah MENETAPKAN peraturan daerah tentang APBD maupun peraturan daerah tentang Perubahan APBD, atau karena tidak melakukan Perubahan APBD, maka tetap dapat melaksanakan program/kegiatan dengan melakukan prosedur seperti tersebut di atas dan menyampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Ketentuan Pasal 28 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
