Correct Article 26
UU Nomor 11 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011
Current Text
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. dana bagi hasil;
b. dana alokasi umum; dan
c. dana . . .
c. dana alokasi khusus.
(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diperkirakan sebesar Rp96.772.092.547.000,00 (sembilan puluh enam triliun tujuh ratus tujuh puluh dua miliar sembilan puluh dua juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
(3) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) termasuk kurang bayar DBH PPh, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Cukai Hasil Tembakau, serta DBH SDA minyak bumi, gas bumi, pertambangan umum, kehutanan, perikanan, dan pertambangan panas bumi.
(4) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diperkirakan sebesar Rp225.533.712.048.000,00 (dua ratus dua puluh lima triliun lima ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus dua belas juta empat puluh delapan ribu rupiah), termasuk koreksi positif DAU atas 12 (dua belas) daerah Kabupaten/Kota sebesar Rp887.223.000,00 (delapan ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
(5) Dihapus.
(6) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c diperkirakan sebesar Rp25.232.800.900.000,00 (dua puluh lima triliun dua ratus tiga puluh dua miliar delapan ratus juta sembilan ratus ribu rupiah), termasuk koreksi positif DAK untuk 8 (delapan) Kabupaten/Kota sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah).
(7) Petunjuk teknis pelaksanaan DAK Pendidikan harus terlebih dahulu dikonsultasikan/mendapatkan persetujuan Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat
(5) UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitasnya, maka pelaksanaan DAK Pendidikan harus menggunakan metode pengadaan barang dan jasa yang mengacu kepada mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak dalam bentuk block grant/hibah ke penerima manfaat atau sekolah.
(8) Dalam . . .
(8) Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2011 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2011, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH berdasarkan realisasi penerimaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Dalam hal terdapat sisa realisasi penerimaan yang belum dibagihasilkan sebagai dampak belum teridentifikasinya daerah penghasil, Menteri Keuangan menempatkan sisa penerimaan dimaksud sebagai dana cadangan dalam rekening Pemerintah.
(10) Dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(9) dialokasikan berdasarkan selisih pagu dalam satu tahun anggaran dengan penyaluran DBH triwulan I sampai dengan triwulan IV Tahun Anggaran 2011.
(11) Tata cara pengelolaan dana cadangan dalam rekening Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(12) Perhitungan dan pembagian lebih lanjut mengenai dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(13) Rincian dana perimbangan Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
18. Ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf b ditambah 1 (satu) angka yakni angka 7, dan ayat (3) diubah, setelah ayat
(10) ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat 11 dan ayat 12, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
