Correct Article 8
UU Nomor 11 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011
Current Text
(1) Subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2011 diperkirakan sebesar Rp65.565.115.788.000,00 (enam puluh lima triliun lima ratus enam puluh lima miliar seratus lima belas juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
(1a) Subsidi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk pembayaran kekurangan subsidi listrik tahun 2009 (audited) sebesar Rp4.580.473.788.000,00 (empat triliun lima ratus delapan puluh miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
(2) Pengendalian . . .
(2) Pengendalian anggaran subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2011 dilakukan melalui pemberian margin kepada PT PLN (Persero) dalam rangka pemenuhan persyaratan pembiayaan investasi PT PLN (Persero) ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) tahun 2011.
9. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
