Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 11 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu dan liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 (tiga) kilogram Tahun Anggaran 2011 diperkirakan sebesar Rp129.723.580.000.000,00 (seratus dua puluh sembilan triliun tujuh ratus dua puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah). (1a) Subsidi . . . (1a) Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu dan liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 (tiga) kilogram sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sudah termasuk subsidi PPN atas subsidi BBM jenis tertentu dan liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 (tiga) kilogram. (2) Pengendalian anggaran subsidi BBM jenis tertentu dan liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 (tiga) kilogram dalam Tahun Anggaran 2011 dilakukan melalui efisiensi terhadap biaya distribusi dan margin usaha (alpha), serta melakukan kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi. (3) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk perhitungan subsidi BBM jenis tertentu sebesar 5% (lima persen). (4) Dalam hal perkiraan harga rata-rata minyak mentah INDONESIA [Indonesian Crude Price (ICP)] dalam 1 (satu) tahun mengalami kenaikan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari harga yang diasumsikan dalam APBN- Perubahan 2011, Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi. 8. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), ayat (2) tetap, dan penjelasan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction