Correct Article 5
UU Nomor 11 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011
Current Text
(1) Anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2011 terdiri atas:
a. anggaran belanja Pemerintah Pusat; dan
b. anggaran transfer ke daerah.
(2) Anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp908.243.422.687.800,00 (sembilan ratus delapan triliun dua ratus empat puluh tiga miliar empat ratus dua puluh dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
(3) Anggaran . . .
(3) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp412.507.891.828.200,00 (empat ratus dua belas triliun lima ratus tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus dua puluh delapan ribu dua ratus rupiah).
(4) Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) diperkirakan sebesar Rp1.320.751.314.516.000,00 (satu kuadriliun tiga ratus dua puluh triliun tujuh ratus lima puluh satu miliar tiga ratus empat belas juta lima ratus enam belas ribu rupiah).
6. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
