Correct Article 4
UU Nomor 11 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011
Current Text
(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri atas:
a. penerimaan sumber daya alam;
b. bagian Pemerintah atas laba BUMN;
c. penerimaan . . .
c. penerimaan negara bukan pajak lainnya; dan
d. pendapatan BLU.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp191.976.022.718.000,00 (seratus sembilan puluh satu triliun sembilan ratus tujuh puluh enam miliar dua puluh dua juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah), terdiri atas:
a. penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas) sebesar Rp173.167.270.000.000,00 (seratus tujuh puluh tiga triliun seratus enam puluh tujuh miliar dua ratus tujuh puluh juta rupiah); dan
b. penerimaan sumber daya alam nonminyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas) sebesar Rp18.808.752.718.000,00 (delapan belas triliun delapan ratus delapan miliar tujuh ratus lima puluh dua juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah).
(3) Dana yang dicadangkan untuk kegiatan pemulihan lokasi perminyakan yang ditinggalkan oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) harus ditempatkan pada perbankan nasional.
(4) Bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp28.835.823.000.000,00 (dua puluh delapan triliun delapan ratus tiga puluh lima miliar delapan ratus dua puluh tiga juta rupiah).
(5) Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan dilakukan sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara beserta peraturan pelaksanaannya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(7) Penerimaan . . .
(7) Penerimaan bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk penerimaan bagian Pemerintah atas laba PT PLN (Persero) pada tahun buku 2010 sebagai akibat dari pemberian margin usaha sebesar 8% (delapan persen) kepada PT PLN (Persero).
(8) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp50.339.436.023.000,00 (lima puluh triliun tiga ratus tiga puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh enam juta dua puluh tiga ribu rupiah).
(9) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperkirakan sebesar Rp15.416.035.261.000,00 (lima belas triliun empat ratus enam belas miliar tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah).
(10) Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat(4), ayat (8), dan ayat (9) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
5. Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
