Correct Article 2
UU Nomor 11 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011
Current Text
(1) Anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2011 diperoleh dari sumber-sumber:
a. penerimaan perpajakan;
b. penerimaan negara bukan pajak; dan
c. penerimaan hibah.
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diperkirakan sebesar Rp878.685.216.762.000,00 (delapan ratus tujuh puluh delapan triliun enam ratus delapan puluh lima miliar dua ratus enam belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah).
(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp286.567.317.002.000,00 (dua ratus delapan puluh enam triliun lima ratus enam puluh tujuh miliar tiga ratus tujuh belas juta dua ribu rupiah).
(4) Penerimaan . . .
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp4.662.105.508.000,00 (empat triliun enam ratus enam puluh dua miliar seratus lima juta lima ratus delapan ribu rupiah).
(5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp1.169.914.639.272.000,00 (satu kuadriliun seratus enam puluh sembilan triliun sembilan ratus empat belas miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah, ayat (2) huruf a angka 3 dihapus, dan ayat (2) huruf b diubah, ayat
(4) tetap, dan penjelasan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
