Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 25
UU Nomor 11 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang CAGAR BUDAYA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai penemuan Cagar Budaya dan kompensasinya diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
Ketentuan lebih lanjut mengenai penemuan Cagar Budaya dan kompensasinya diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion