Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

UU Nomor 11 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai penemuan Cagar Budaya dan kompensasinya diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction