Correct Article 20
UU Nomor 11 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang CAGAR BUDAYA
Current Text
Pengembalian Cagar Budaya asal INDONESIA yang ada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan perjanjian internasional yang sudah diratifikasi, perjanjian bilateral, atau diserahkan langsung oleh pemiliknya, kecuali diperjanjikan lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21 . . .
depkumham.go.id
Your Correction
