Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 11 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lingkup Pelestarian Cagar Budaya meliputi Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya di darat dan di air.
Your Correction