Correct Article 2
UU Nomor 11 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang CAGAR BUDAYA
Current Text
Pelestarian Cagar Budaya berasaskan:
a. Pancasila;
b. Bhinneka Tunggal Ika;
c. kenusantaraan;
d. keadilan;
e. ketertiban dan kepastian hukum;
f. kemanfaatan . . .
depkumham.go.id
f. kemanfaatan;
g. keberlanjutan;
h. partisipasi; dan
i. transparansi dan akuntabilitas.
Your Correction
