Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 11 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelestarian Cagar Budaya berasaskan: a. Pancasila; b. Bhinneka Tunggal Ika; c. kenusantaraan; d. keadilan; e. ketertiban dan kepastian hukum; f. kemanfaatan . . . depkumham.go.id f. kemanfaatan; g. keberlanjutan; h. partisipasi; dan i. transparansi dan akuntabilitas.
Your Correction