Correct Article 37
UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
Usaha pengumpulan dan penggunaan sumber pendanaan yang berasal dari masyarakat bagi kepentingan kesejahteraan sosial selain sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 36 ayat (3) dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
BAB VII . . .
Your Correction
