Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Wewenang pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi: a. penetapan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lokal selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi di bidang kesejahteraan sosial; b. koordinasi pelaksanaan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayahnya; c. pemberian izin dan pengawasan pengumpulan sumbangan dan penyaluran bantuan sosial sesuai dengan kewenangannya; d. pemeliharaan taman makam pahlawan; dan e. pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial. Pasal 31 . . .
Your Correction