Correct Article 28
UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
Wewenang pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi:
a. penetapan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lintas kabupaten/kota selaras dengan kebijakan pembangunan nasional di bidang kesejahteraan sosial;
b. penetapan kebijakan kerja sama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan lembaga kesejahteraan sosial nasional;
c. pemberian izin dan pengawasan pengumpulan sumbangan dan penyaluran bantuan sosial sesuai dengan kewenangannya;
d. koordinasi pelaksanaan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e. pemeliharaan taman makam pahlawan; dan
f. pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial.
Your Correction
