Correct Article 25
UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
Tanggung jawab Pemerintah dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi:
a. merumuskan kebijakan dan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
b. menyediakan akses penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
c. melaksanakan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memberikan bantuan sosial sebagai stimulan kepada masyarakat yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial;
e. mendorong dan memfasilitasi masyarakat serta dunia usaha dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya;
f. meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial;
g. MENETAPKAN . .
g. MENETAPKAN standar pelayanan, registrasi, akreditasi, dan sertifikasi pelayanan kesejahteraan sosial;
h. melaksanakan analisis dan audit dampak sosial terhadap kebijakan dan aktivitas pembangunan;
i. menyelenggarakan pendidikan dan penelitian kesejahteraan sosial;
j. melakukan pembinaan dan pengawasan serta pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
k. mengembangkan jaringan kerja dan koordinasi lintas pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial tingkat nasional dan internasional dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
l. memelihara taman makam pahlawan dan makam pahlawan nasional;
m. melestarikan nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial; dan
n. mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
