Correct Article 24
UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Penyelenggaraan kesejahteraan sosial menjadi tanggung jawab:
a. Pemerintah; dan
b. Pemerintah daerah.
(2) Tanggung jawab penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Tanggung . . .
(3) Tanggung jawab penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan:
a. untuk tingkat provinsi oleh gubernur;
b. untuk tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota.
Your Correction
