Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perlindungan sosial dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal. (2) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. bantuan sosial; b. advokasi sosial; dan/atau c. bantuan hukum.
Your Correction