Correct Article 14
UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Perlindungan sosial dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
(2) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. bantuan sosial;
b. advokasi sosial; dan/atau
c. bantuan hukum.
Your Correction
