Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberdayaan sosial dimaksudkan untuk: a. memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri. b. meningkatkan peran serta lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. (2) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. peningkatan kemauan dan kemampuan; b. penggalian potensi dan sumber daya; c. penggalian nilai-nilai dasar; d. pemberian . . . d. pemberian akses; dan/atau e. pemberian bantuan usaha. (3) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk: a. diagnosis dan pemberian motivasi; b. pelatihan keterampilan; c. pendampingan; d. pemberian stimulan modal, peralatan usaha, dan tempat usaha; e. peningkatan akses pemasaran hasil usaha; f. supervisi dan advokasi sosial; g. penguatan keserasian sosial; h. penataan lingkungan; dan/atau i. bimbingan lanjut. (4) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk: a. diagnosis dan pemberian motivasi; b. penguatan kelembagaan masyarakat; c. kemitraan dan penggalangan dana; dan/atau d. pemberian stimulan.
Your Correction