Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Akreditasi dilakukan terhadap lembaga di bidang kesejahteraan sosial. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menentukan tingkat kelayakan dan standardisasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Pasal 52 . . .
Your Correction