Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran bagi lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan pemberian izin penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi lembaga kesejahteraan sosial asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, serta mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction