Correct Article 49
UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 48 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara dari kegiatan;
c. pencabutan izin; dan/atau
d. denda administratif.
Your Correction
