Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga kesejahteraan sosial asing dalam melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf i wajib memperoleh izin dan melaporkan kegiatannya kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 49 . . .
Your Correction