Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mendata lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial.
Your Correction