Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 47
UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mendata lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial.
Your Correction
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mendata lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion