Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial wajib mendaftar kepada kementerian atau instansi di bidang sosial sesuai dengan wilayah kewenangannya. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cepat, mudah, dan tanpa biaya.
Your Correction