Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembentukan lembaga koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 45 . . .
Your Correction