Correct Article 44
UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
Pembentukan lembaga koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45 . . .
Your Correction
