Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga koordinasi kesejahteraan sosial mempunyai tugas: a. mengkoordinasikan organisasi/lembaga sosial; b. membina organisasi/lembaga sosial; c. mengembangkan model pelayanan kesejahteraan sosial; d. menyelenggarakan forum komunikasi dan konsultasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan e. melakukan advokasi sosial dan advokasi anggaran terhadap lembaga/organisasi sosial.
Your Correction