Correct Article 39
UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf f, terdiri atas :
a. ikatan pekerja sosial profesional;
b. lembaga pendidikan pekerjaan sosial; dan
c. lembaga kesejahteraan sosial.
(2) Untuk . . .
(2) Untuk menjaga dan menegakkan profesionalisme, organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) MENETAPKAN kode etik.
Your Correction
