Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf f, terdiri atas : a. ikatan pekerja sosial profesional; b. lembaga pendidikan pekerjaan sosial; dan c. lembaga kesejahteraan sosial. (2) Untuk . . . (2) Untuk menjaga dan menegakkan profesionalisme, organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN kode etik.
Your Correction