Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas- luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. (2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. perseorangan; b. keluarga; c. organisasi keagamaan; d. organisasi sosial kemasyarakatan; e. lembaga swadaya masyarakat; f. organisasi profesi; g. badan usaha; h. lembaga kesejahteraan sosial; dan i. lembaga kesejahteraan sosial asing. (3) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Your Correction