Correct Article 38
UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas- luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
(2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. perseorangan;
b. keluarga;
c. organisasi keagamaan;
d. organisasi sosial kemasyarakatan;
e. lembaga swadaya masyarakat;
f. organisasi profesi;
g. badan usaha;
h. lembaga kesejahteraan sosial; dan
i. lembaga kesejahteraan sosial asing.
(3) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Your Correction
