Correct Article 21
UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
Penanggulangan kemiskinan dilaksanakan dalam bentuk:
a. penyuluhan dan bimbingan sosial;
b. pelayanan sosial;
c. penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha;
d. penyediaan akses pelayanan kesehatan dasar;
e. penyediaan akses pelayanan pendidikan dasar;
f. penyediaan akses pelayanan perumahan dan permukiman; dan/atau
g. penyediaan akses pelatihan, modal usaha, dan pemasaran hasil usaha.
Pasal 22 . . .
Your Correction
