Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penanggulangan kemiskinan dilaksanakan dalam bentuk: a. penyuluhan dan bimbingan sosial; b. pelayanan sosial; c. penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha; d. penyediaan akses pelayanan kesehatan dasar; e. penyediaan akses pelayanan pendidikan dasar; f. penyediaan akses pelayanan perumahan dan permukiman; dan/atau g. penyediaan akses pelatihan, modal usaha, dan pemasaran hasil usaha. Pasal 22 . . .
Your Correction