Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 11 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bertujuan: a. meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup; b. memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian; c. meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial; d. meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; e. meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; dan f. meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial. BAB III . . .
Your Correction