Correct Article 37
UU Nomor 11 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Current Text
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah INDONESIA terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi INDONESIA.
BAB VIII . . .
Your Correction
