Correct Article 3
UU Nomor 11 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Current Text
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Pasal 4 . . .
Your Correction
