Correct Article 2
UU Nomor 11 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Current Text
UNDANG-UNDANG ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG ini, baik yang berada di wilayah hukum INDONESIA maupun di luar wilayah hukum INDONESIA, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum INDONESIA dan/atau di luar wilayah hukum INDONESIA dan merugikan kepentingan INDONESIA.
Your Correction
