Correct Article 5
UU Nomor 11 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN GORONTALO UTARA DI PROVINSI GORONTALO
Current Text
(1) Kabupaten Gorontalo Utara mempunyai batas-batas wilayah :
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Pohuwato; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana tercantum dalam lampiran UNDANG-UNDANG ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana tercantum dalam lampiran UNDANG-UNDANG ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Gorontalo Utara secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6 ...
Your Correction
