Correct Article 14
UU Nomor 11 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN GORONTALO UTARA DI PROVINSI GORONTALO
Current Text
(1) Bupati Gorontalo bersama Penjabat Bupati Gorontalo Utara menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Gorontalo Utara.
(5) Gubernur Gorontalo memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Gorontalo Utara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran ...
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3), meliputi :
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang berada dalam wilayah Kabupaten Gorontalo Utara;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Gorontalo yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Gorontalo Utara;
c. utang piutang Kabupaten Gorontalo yang kegunaannya untuk Kabupaten Gorontalo Utara menjadi tanggung jawab Kabupaten Gorontalo Utara; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Gorontalo Utara.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Gorontalo, Gubernur Gorontalo selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaporkan oleh Gubernur Gorontalo kepada Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
