Correct Article 24
UU Nomor 11 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang PEMERINTAHAN ACEH
Current Text
(1) DPRK mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. membentuk qanun Kabupaten/Kota yang dibahas dengan Bupati/Walikota untuk mendapat persetujuan bersama;
b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan qanun Kabupaten/Kota dan peraturan perundang-undangan lain;
c. melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan program pembangunan Kabupaten/Kota, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lain, serta penanaman modal dan kerja sama internasional;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wakil bupati dan Walikota/Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur;
e. memberitahukan kepada Bupati/Walikota dan KIP Kabupaten/Kota mengenai akan berakhirnya masa jabatan bupati/wakil bupati dan Walikota/Wakil Walikota;
f. memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadinya kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota;
g. memberikan pendapat, pertimbangan, dan persetujuan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap rencana kerja sama Internasional di Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
h. memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah dan/atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Kabupaten/Kota;
i. mengusulkan pembentukan KIP Kabupaten/Kota dan membentuk Panitia Pengawas Pemilihan;
j. melakukan pengawasan dan meminta laporan kegiatan dan penggunaan anggaran kepada KIP Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemilihan bupati/wakil bupati dan Walikota/Wakil Walikota; dan
k. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati/Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk penilaian kinerja pemerintanan.
(2) DPRK melaksanakan kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan tata tertib DPRK dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Your Correction
