Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

UU Nomor 11 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang PEMERINTAHAN ACEH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DPRA mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. membentuk Qanun Aceh yang dibahas dengan Gubernur untuk mendapat persetujuan bersama; b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun Aceh dan peraturan perundang-undangan lain; c. melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Aceh dalam melaksanakan program pembangunan Aceh, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta penanaman modal dan kerja sama internasional; d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur /Wakil Gubernur kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri; e. memberitahukan kepada Gubernur dan KIP ten tang akan berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur; f. memilih Wakil Gubernur dalam hal terjadinya kekosongan jabatan Wakil Gubernur; g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh; h. memberikan pertimbangan terhadap rencana kerja sama internasional yang dibuat oleh Pemerintah yang berkaitan langsung dengan Aceh; i. memberikan pertimbangan terhadap rencana bidang legislasi Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh; j. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan/atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; k. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk penilaian kinerja pemerintahan; l. mengusulkan pembentukan KIP Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan; dan m. melakukan pengawasan dan meminta laporan kegiatan dan penggunaan anggaran kepada KIP Aceh dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur. (2) DPRA melaksanakan kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan tata tertib DPRA dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Your Correction