Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

UU Nomor 11 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang PEMERINTAHAN ACEH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang mengelola pelabuhan dan bandar udara umum. (2) Pelabuhan dan bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelabuhan dan bandar udara umum yang dikelola oleh Pemerintah sebelum UNDANG-UNDANG ini diundangkan. (3) Pemerintah Aceh melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh badan usaha milik daerah.
Your Correction