Correct Article 12
UU Nomor 11 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang PEMERINTAHAN ACEH
Current Text
(1) Pemerintahan Aceh dan pemerintahan Kabupaten/Kota menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(2) Penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dan diurus sendiri oleh Pemerintahan Aceh dan pemerintahan Kabupaten/Kota.
Your Correction
