Correct Article 9
UU Nomor 11 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang PEMERINTAHAN ACEH
Current Text
(1) Pemerintah Aceh dapat mengadakan kerja sama dengan lembaga atau badan di luar negeri kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah.
(2) Pemerintah Aceh dapat berpartisipasi secara langsung dalam kegiatan seni, budaya, dan olah raga intenasional.
(3) Dalam hal diadakan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam naskah kerja sama tersebut dicantumkan frasa Pemerintah Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
