Correct Article 6
UU Nomor 11 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang PEMERINTAHAN ACEH
Current Text
(1) Kawasan perkotaan dapat berbentuk:
a. kota sebagai daerah otonom;
b. bagian kabupaten yang memiliki ciri perkotaan; dan
c. bagian dari dua atau lebih Kabupaten/Kota yang berbatasan langsung dan memiliki ciri perkotaan.
(2) Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelola oleh pemerintah kota.
(3) Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelola oleh pemerintah kabupaten.
(4) Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikelola bersama oleh Pemerintah Kabupaten/Kota terkait.
(5) Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk badan pengelolaan pembangunan di kawasan gampong yang direncanakan dan dibangun menjadi kawasan perkotaan.
(6) Pemerintah Kabupaten/Kota mengikutsertakan masyarakat dalam perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan kawasan perkotaan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat
(5), dan ayat (6) diatur dengan qanun.
Your Correction
