Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 11 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI MALUKU UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Maluku Utara, perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Maluku Utara ditentukan sebagai berikut : a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Ambon tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Ambon; b. Perkara . . . b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Ambon tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
Your Correction