Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 11 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2003 tentang PERUBAHAN UU 53-1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN HULU, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA BATAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kabupaten Rokan Hulu berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kampar, yang terdiri atas wilayah: a. Kecamatan Tambusai; b. Kecamatan Kepenuhan; c. Kecamatan Kunto Darussalam; d. Kecamatan Tandun; e. Kecamatan Rokan IV Koto; f. Kecamatan Rambah; dan g. Kecamatan Rambah Samo. (2) Kecamatan Tandun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, wilayahnya adalah seluruh desa dalam Kecamatan Tandun yang sebelumnya berada dalam wilayah Eks Pembantu Bupati Kampar Wilayah I, termasuk Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun.
Your Correction