Correct Article 13
UU Nomor 11 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMASA DAN KOTA PALOPO DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mamasa, Penjabat Bupati Mamasa diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Selatan.
(2) Dengan terbentuknya Kota Palopo, Walikota Administratif Palopo diangkat sebagai Penjabat Walikota Palopo oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Selatan.
(3) Peresmian Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo serta pelantikan Penjabat Bupati Mamasa dan Penjabat Walikota Palopo dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN paling lambat 1 (satu) bulan setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan, ditempat dan pada waktu yang sama.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk meresmikan Kabupaten Mamasa, Kota Palopo dan/atau melantik Penjabat Bupati Mamasa dan Walikota Palopo.
Pasal 14…
Your Correction
